Jumat, 25 Januari 2013

GERAKAN KOPERASI: Terhambat Undang-Undang N0 17/2012

Pemberlakuan Undang-undang (UU) No. 17 tahun 2012 tentang Koperasi justru menyulitkan operasional koperasi. Ketua Koperasi Wanita Setia Budi Wanita Jawa Timur Sri Untari mengatakan dengan dalam salah satu pasal UU tersebut disebutkan bahwa operasional koperasi harus dipisah sesuai dengan jenis usahanya.

Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan

Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Rakyat adalah kegiatan ekonomi orang kecil, bukan merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau “ekstralegal sector“.

Kamis, 24 Januari 2013

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Pembangunan Koperasi

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Peranan Koperasi

Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli

Selasa, 22 Januari 2013

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan

A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

A. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.

Permodalan Koperasi

Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.

A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)

Kamis, 17 Januari 2013

Jenis dan Bentuk Koperasi

1. Jenis Koperasi
• Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa : koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
- Koperasi Pertanian : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.

Pola Manajemen Koperasi

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian manajemen
Manajemen adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, melalui kerja sama dengan orang lain atau bisa juga proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.

Sisa Hasil Usaha

1. Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.

Tujuan dan Fungsi Koperasi

1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan megorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang dan jasa untuk dijual. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan, yaitu:
- sistem keuangan/ekonomi
- sistem teknik
- sistem organisasi dan personalia
- sistem informasi

2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya strategi manajemne and bussines policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan, diantaranya :
• Tujuan membantu mendefinisasikan organisasi dalam lingkungan
• Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
• Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi ,br>• Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada peryataan misi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mngejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia. Tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
• Memaksimumkan Keuntungan
Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
• Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Berarti membat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
• Meminimumkan Biaya
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
TC = FC + VC
Dimana : TC = biaya total FC = biaya tetap VC = biaya variabel
Biaya total (TC) tergantung dari :
- Teknologi produksi yang digunakan perusahaan
- Harga sumber daya yang digunakan perusahaan
Nilai Koperasi
Nilai yang melekat pada organisasi dan manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis, berkeadilan dan solidaritas, dengan nilai-nilai tersebut mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri (selfhelp organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen kebersamaan (Joint management) yang profesional, sehingga koperasi dapat menempatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga ekonomi yang strategis dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, karena koperasi adalah badan usaha yang berkaitan dengan kehidupan dan perekonomian dari sebagian besar rakyat yang tersebar diseluruh daerah, kota dan desa di Indonesia yang meliputi hampir seluruh jenis lapangan usaha yang ada.

4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Theory of firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan, yaitu : • Mendefinisikan organisasi • Mengkoordinasi keputusan • Menyediakan norma • Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan : • Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Tujuan Koperasi : • Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost) • Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992) • Kesulitan utama pada oengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

5. Keterbatasan Teori Perusahaan
• Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya. • Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil. • Kritikan atas tanggung jawab sosial

6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut. • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. • Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium). • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui : - Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu - Skala ekonomi - Kepemilikan hak paten - Pembatasan dari pemerintah

7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
• Status dan Motif Anggota Koperasi • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customers) • Owners; menanamkan modal investasi • Customers; memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal • Kriteria minimal anggota koperasi • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi • Memiliki pola income regular yang pasti • Kegiatan Usaha • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale) • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat. • Permodalan Koperasi • UU 25/1992 pasal 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar). • Modal sendiri; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah. • Modal pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah • Sisa Hasil Usaha Koperasi • Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi. • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Referensi:
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta,
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi
http://maulanakatili.blogspot.com/2011/10/bab-4-tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
http://litaciiechamenddh.blogspot.com/2011/10/bab-4-tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
http://hertidiana.blogspot.com/2012/10/bab4-tujuan-dan-fungsi-koperasi.html

Organisasi Dan Manajemen Koperasi

1. Menurut Henel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Menurut Henel, bentuk organisasi dibagi menjadi dua:
a) Esensialist.
Yaitu pengertian koperasi yang didefinisikan dengan pengertian hukum.
b) Nominalist.
Menurut pengertian nominalis, koperasi didekatkan dengan upaya kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan–tujuan umum yang kongkrit, melalui kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama. Sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.

Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi

1. Pengertian Koperasi Sering kali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau serangkaian prinsip koperasi. Namun, prinsip-prinsip tersebut biasanya bukan merupakan kriteria yang berguna bagi pembuatan definisi ilmiah mengenai koperasi yang berlaku secara universal.