Sabtu, 24 Januari 2015

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

A. Etika Bisnis Akuntan Publik
Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, melainkan juga dari perilaku Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis. Etika dalam berbisnis merupakan pelengkap utama dari keberhasilan pelaku bisnis. Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Etika, yang merupakan refleksi atas moralitas, adalah persoalan yang kompleks. Dalam bidang profesi akuntansi, praktik etika berlangsung baik karena keadaan dimensi individual akuntan maupun dimensi sosialnya. Dalam praktik akuntan publik, secara kolektif tindakan dan perilaku etis akuntan yang bekerja di kantor akuntan publik akan menggambarkan tindakan dan perilaku etis kantor akuntan publik (KAP) sebagai organisasi yang menaungi aktifitas profesionalnya.
Sebagai sebuah organisasi bisnis profesional, yang keberadaannya tergantung pada kepercayaan masyarakat, akuntan dan staf profesional di kantor akuntan publik secara taken for granted harus mengedepankan etika. Sehingga dalam praktik di organisasi KAP, akomodasi etika profesi di dalamnya menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan. Keberadaan etika profesi dimaksudkan sebagai pemenuhan karakteristik profesionalisme akuntan sebagai sebuah profesi. Tetapi dalam realitasnya tentu individu akuntan dan KAP mempunyai pola-pola tertentu yang unik dalam batasan otonomisnya dalam mempraktikkan etika profesi tersebut. Demikian pula bahwa praktik profesional di kalangan profesi akuntan tidaklah terlepas dan saling mengkait dengan keberadaan dan keadaan berbagai institusi bisnis dan sosial lainnya.