Jumat, 25 Januari 2013
GERAKAN KOPERASI: Terhambat Undang-Undang N0 17/2012
Pemberlakuan Undang-undang (UU) No. 17 tahun 2012 tentang Koperasi justru menyulitkan operasional koperasi.
Ketua Koperasi Wanita Setia Budi Wanita Jawa Timur Sri Untari mengatakan dengan dalam salah satu pasal UU tersebut disebutkan bahwa operasional koperasi harus dipisah sesuai dengan jenis usahanya.
Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan
Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Rakyat adalah kegiatan ekonomi orang kecil, bukan merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
Ekonomi Rakyat adalah kegiatan ekonomi orang kecil, bukan merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
Kamis, 24 Januari 2013
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Pembangunan Koperasi
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Peranan Koperasi
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Selasa, 22 Januari 2013
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
A. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Langganan:
Postingan (Atom)