Senin, 15 Oktober 2012

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Konsep Koperasi
1.KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut :
· Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota.
· Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
· Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota.
· Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang. Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
· Aliran Yardstick
· Aliran Sosialis
· Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sIstem dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan”, dimana ppemerintah bertanggung jawab dan berupaya untuk menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dan pertumbuhan koperasi ditengah masyarakat. Dalam tulisannya di harian KOMPAS (8 Agustus 1984) berjudul “Kemakmuran Masyarakat Berasaskan Koperasi” membagi koperasi menjadi 4 aliran berdasarkan peranan dan fungsi dalam konstelasi perekonomian negara :
· Cooperative Commonwealth School
· The Socialist School
· Cooperative Sector School
· School of Modified Capitalism atau School of Competitive Yardstick
Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale tahun 1884. koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama. Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional Cooperative Alliance (ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Di Indonesia koperasi yang tumbuh secara alami di zaman penjajahan, kemudian setelah merdeka di perbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi. Koperasi yang pertama kali di didirikan adalah perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi. Namun pelaksanaanya selalu saja mengalami hambatan sehingga koperasi tidak dapat berkembang.
A. Keadaan perekonomian Indonesia pada masa ekonomi liberal Sistem perekonomian liberal di Indonesia mulai dilaksanakan setelah pemerintah Kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan sistem tanam paksa. Pada saat zaman Belanda, Kolonial melakukan praktik penindasan, pemerasan, pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsung ganas. Sehingga kemudian sebagian besar rakyat di bawah batas kelayakan hidup.
B. Timbulnya cita-cita pembentukan koperasi di Indonesia Penindasan yang terus-menerus terhadap rakyat Indonesia yang cukup lama menjadikan kondisi rakyat umumnya parah. Namun demikian beruntung karena semangat bergotong-royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat. Selain itu juga kesadaran beragam juga semakin tinggi. Kemudian timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk “koperasi”. Koperasi pertama kali di perkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Adanya politik etis Belanda membuktikan adanya orange Belanda yang turut memikirkan nasib penderitaan rakyat Indonesia seperti hal nya berkaitan dengan koperasi Indonesia yaitu E. Sieburgh dan De Wolf van Westerrede.
C. Terwujudnya pendirian Koperasi Titik awal perkembangan koperasi di Indonesia tepat bersamaan dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908. Melalui pelopor industri kecil dan erajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta di tetapkan, bahwa : o Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui bidang pendidikan o Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi
D. Campur tangan Belanda dalam perkembangan koperasi di Indonesia Pada tahun 1915 disadari Kolonial Belanda saat itu bahaya dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergergerakan-pergerakan rakyat. Pemerintah Kolonial kemudian mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi ang bersifat lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belanda khawatir koperasi di jadikan tempat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu : o Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa, harus mendapat persetujuan dari gubernur jendral dan proposal harus berbahasa Belanda. Hal ini menyebabkan koperasi pada saat itu berjatuhan karena tidak mendapat izin dari Gubernur Jendral Belanda. Namun, setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Gubernur Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 tahun 1927, yang isi nya lebih ringan dari UU no. 431 seperti : Hanya membayar 3 gulden untuk materai, proposalnya pun bisa menggunakan bahasa daerah, sistem usahanya sesuai daerah masing-masing.
E. Koperasi di Indonesia pada masa pendudukan Jepang Pada tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia. Pada masa Jepang menguasai Indonesia, koperasi tidak mengalami perkembangan justru mengalami kehancuran. Kemudian Jepang mendirikan “kumiai”, yaitu kopersi model Jepang. Tugasnya kumiai mulanya menyalurkan barang-barang yang di butuhkan rakyat pada waktu itu. Ide tersebut sangat menarik perhatian rakyat sehingga di Indonesia didirikan kumiai sampai ke desa-desa. Awalnya kumiai berjalan mulus, namun fungsi berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat. Jelaslah bahwa kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat kepada koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan kopersi selanjutnya. Referensi : Buku Koperasi Teori dan Praktik, Arifin Sitio Halomoan Tamba tugaaaass.blogspot.com/2011/10 wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09 http://putrinadiya.blogspot.com
























Tidak ada komentar:

Posting Komentar