Sabtu, 30 Maret 2013

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia ( Agar Investor Asing mau Menanamkan Modalnya )

Hukum ekonomi adalah peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian yang berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan tujuan pembangunan perekonomian dengan tidak mengabaikan hak-hak kepentingan masyarakat. Inti dari permasalahan ekonomi yang kita lihat adalah karena adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas yang terbatas.

Jumat, 25 Januari 2013

GERAKAN KOPERASI: Terhambat Undang-Undang N0 17/2012

Pemberlakuan Undang-undang (UU) No. 17 tahun 2012 tentang Koperasi justru menyulitkan operasional koperasi. Ketua Koperasi Wanita Setia Budi Wanita Jawa Timur Sri Untari mengatakan dengan dalam salah satu pasal UU tersebut disebutkan bahwa operasional koperasi harus dipisah sesuai dengan jenis usahanya.

Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan

Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Rakyat adalah kegiatan ekonomi orang kecil, bukan merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau “ekstralegal sector“.

Kamis, 24 Januari 2013

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Pembangunan Koperasi

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Peranan Koperasi

Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli

Selasa, 22 Januari 2013

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan

A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.