Senin, 14 Mei 2012

Ekonomi Kerakyatan Dalam Era Globalisasi

Pada waktu itu (1979) kami ajukan ajaran ekonomi alternatif yang kami sebut Ekonomi Pancasila. Mengapa tidak dipakai konsep Ekonomi Pancasila? Ringkasan dan Implikasi. Pakar-pakar ekonomi Indonesia yang memperoleh pendidikan ilmu ekonomi “Mazhab Amerika”, pulang ke negerinya dengan penguasaan peralatan teori ekonomi yang abstrak, dan serta merta merumuskan dan menerapkan kebijakan ekonomi yang menghasilkan pertumbuhan, yang menurut mereka juga akan membawa kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Keangkuhan dari pakar-pakar ekonomi dan komitmen mereka pada kebijakan ekonomi gaya Amerika merupakan kemewahan yang tak dapat lagi ditoleransi Indonesia. Praktek-praktek perilaku yang diajarkan paham ekonomi yang demikian, dan upaya mempertahankannya berdasarkan pemahaman yang tidak lengkap dari perekonomian, hukum, dan sejarah bangsa Amerika, mengakibatkan terjadinya praktek-praktek yang keliru secara intelektual yang harus dibayar mahal oleh Indonesia. UGM telah memutuskan membuka Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) untuk menghidupkan kembali tekadnya mengembangkan sistem Ekonomi Pancasila yang berawal pada tahun 1981 ketika Fakultas Ekonomi UGM mencuatkan dan menggerakkan pemikiran-pemikiran mendasar tentang moral dan sistem ekonomi Indonesia. Sistem Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya. Moral Pembangunan yang mendasari paradigma pembangunan yang berkeadilan sosial mencakup: penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi, pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural, pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Pada waktu itu (1979) kami ajukan ajaran ekonomi alternatif yang kami sebut Ekonomi Pancasila. Mengapa tidak dipakai konsep Ekonomi Pancasila? Ringkasan dan Implikasi. Pakar-pakar ekonomi Indonesia yang memperoleh pendidikan ilmu ekonomi “Mazhab Amerika”, pulang ke negerinya dengan penguasaan peralatan teori ekonomi yang abstrak, dan serta merta merumuskan dan menerapkan kebijakan ekonomi yang menghasilkan pertumbuhan, yang menurut mereka juga akan membawa kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Keangkuhan dari pakar-pakar ekonomi dan komitmen mereka pada kebijakan ekonomi gaya Amerika merupakan kemewahan yang tak dapat lagi ditoleransi Indonesia. Praktek-praktek perilaku yang diajarkan paham ekonomi yang demikian, dan upaya mempertahankannya berdasarkan pemahaman yang tidak lengkap dari perekonomian, hukum, dan sejarah bangsa Amerika, mengakibatkan terjadinya praktek-praktek yang keliru secara intelektual yang harus dibayar mahal oleh Indonesia. UGM telah memutuskan membuka Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) untuk menghidupkan kembali tekadnya mengembangkan sistem Ekonomi Pancasila yang berawal pada tahun 1981 ketika Fakultas Ekonomi UGM mencuatkan dan menggerakkan pemikiran-pemikiran mendasar tentang moral dan sistem ekonomi Indonesia.

Oleh HM Azwir Dainy Tara (Selasa, 18 September 2001)

Pola pembangunan yang hanya mengutamakan pertumbuhan sudah harus dibuang ke tong sampah. Soalnya, terbukti pola itu menyengsarakan rakyat dan menimbulkan ekses ketidakadilan. Sekarang kita mesti beralih pada strategi pembangunan yang dapat dinikmati seluruh rakyat secara adil dan merata. Strategi ini dikenal dengan redistribusi with growth (pendistribusian kembali atau pemerataan yang diikuti pertumbuhan). Strategi ini lebih menjamin keberlanjutan pembangunan, dalam strategi pembangunan yang mengutamakan pemerataan ini, ada tiga hal yang mesti dilakukan pemerintah.Pertama, harus ada keberpihakan pada rakyat. Pembangunan harus ditujukan langsung kepada yang memerlukan. Program yang dirancang harus menyentuh masyarakat dan mengatasi masalah mereka sesuai kebutuhan mereka. Kedua, program tersebut harus mengikutsertakan dan dilaksanakan sendiri oleh rakyat. Berbeda dengan kebijaksanaan pembangunan ekonomi Orba yang sifatnya dari atas ke bawah (top down), strategi pembangunan alternatif ini bersifat dari bawah ke atas (buttom up). Ketiga, pembangunan dengan strategi ini harus lebih mengutamakan pendekatan kelompok, misalnya dengan mengembangkan sentra-sentra unggulan menjadi klaster-klaster binaan berdasarkan potensi wilayah atau dengan maksud menciptakan pusat-pusat pertumbuhan wilayah, alasannya dari segi penggunaan sumber daya bisa efisien. Pendekatan ketiga ini pada gilirannya akan memperkuat kemitraan dan kebersamaan, baik kebersamaan dalam hal kesetiakawanan, maupun dalam menghadapi era keterbukaan ekonomi, karena setiap klaster yang dibina dengan membentuk lembaga pendamping, dilakukan sejalan dengan upaya mensosialisasikan perlakuan yang sama antara usaha kecil, menengah dan besar, tak ada anak emas atau anak tiri.Menciptakan sistem kemitraan yang saling menguntungkan, menghindari kegiatan eksploitasi keberadaan usaha kecil menengah dan koperasi untuk kepentingan pengusaha besar. Hal ini perlu ditegaskan karena kemenangan dalam pergulatan perdagangan pasar bebas tidak akan tercapai tanpa adanya rasa kebersamaan dan kesatuan di kalangan dunia usaha.Selain itu, menurut hemat saya, ekonomi kerakyatan akan menciptakan lingkungan dunia usaha yang bersahabat. Dalam ekonomi kerakyatan, nuansa ketidak adilan akan terhapus dari benak rakyat, karena kebutuhan pokok mereka tercukupi. Ekonomi kerakyatan juga akan menciptakan kelompok masyarakat yang secara massal mempunyai daya beli tinggi, ekonomi rakyat membaik, maka potensi pasar produk-produk industri besar, menengah dan kecil pun meningkat - artinya roda perekonomian pun akan bergulir ke arah normal. Proses industrialisasi seyogyanya dimulai dari daerah pedesaan berdasarkan potensi unggulan daerah masing-masing dengan orientasi pasar dan ini sejalan dengan era otonomi daerah yang merupakan realitas mayoritas penduduk Indonesia. Ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan potensi setempat yang umumnya agro-industri.Berkembangnya kegiatan sosial ekonomi pedesaan akan membuat desa berkembang menjadi jaringan unggulan perekonomian bangsa yang didukung infra struktur dan fasilitas lainnya seperti pusat-pusat transaksi (pasar) yang terjalin erat dengan kota-kota atau pintu gerbang pasar internasional. Jalinan ekonomi desa dan kota ini harus dijaga secara lestari. Dalam proses ini harus dihindari penggusuran ekonomi rakyat dengan perluasan industri berskala besar yang mengambil lahan subur, merusak lingkungan, menguras sumber daya dan mendatangkan tenaga kerja dari luar. Dalam pelaksanaannya, ekonomi kerakyatan juga harus benar-benar menukik pada penciptaan kelas pedagang/wirausaha kecil dan menengah yang kuat dan tangguh. Untuk merealisaskannya, pemerintah seharusnya mengalokasikan anggaran yang lebih besar dan memadai bagi pengembangan usaha kecil dan menengah ini. Inilah peran yang harus dimainkan pemerintah dalam megentaskan rakyat dari kemiskinan menghadapi krisis ekonomi. Adanya kemauan politik pemerintah untuk membangkitkan kembali ekonomi kerakyatan merupakan modal utama bagi bangsa untuk bangkit kembali menata perekonomian bangsa yang sedang terpuruk ini. Untuk melakukan tugas ini, pemerintah harus diisi oleh orang-orang yang memiliki komitmen kerakyatan yang kuat. Dengan komitmen ini, mereka akan berjuang mengangkat kembali kehidupan rakyat yang melarat menuju sejahtera. Kesalahan dalam memilih orang pada posisi-posisi penting ekonomi akan membawa akibat fatal. Mereka hanya memperpanjang daftar penderitaan rakyat, kalau mereka tidak memiliki simpati yang ditingkatkan menjadi empati terhadap denyut nadi kehidupan rakyat dengan menyederhanakan birokrasi dalam berbagai perizinan, menghapus berbagai pungutan dan retribusi yang mengakibatkan biaya ekonomi tinggi, menciptakan rasa aman dan sebagainya yang akan membuahkan suasana kondusif bagi dunia usaha untuk meningkatkan kinerjanya. Rakyat sendiri harus dimampukan mengubah mentalnya dari keinginan menjadi pegawai yang mencerminkan mental inlander kepada mental usahawan yang mandiri, untuk ini peningkatan sumberdaya manusia melalui berbagai pendidikan dan pelatihan menjadi penting, karena peningkatan ekonomi rakyat mayarakat adanya mental wiraswasta yang tangguh dan mampu bersaing dalam percaturan bisnis di era pasar bebas. Rakyat harus bisa menciptakan lapangan kerja, bukan mencari kerja. Makin besar dan berkembang usaha mereka akan makin banyak tenaga kerja tersalurkan. Ini tentu menjadi sumbangan yang tidak kecil bagi penciptaan lapangan kerja baru dan pengurangan jumlah pengangguran.

Judul Artikel: Ekonomi Kerakyatan Dalam Era Globalisasi Bahasa:Indonesia Penulis : Mubyarto Judul Jurnal :Jurnal Ekonomi Rakyat Nomor :Th. I - No. 7 - September 2002 Bidang : IlmuEkonomi Kata Kunci: Ekonomi, globalisasi images.jawierz.multiply.multiplycontent.com/.../kerakyatan.doc?...

Sistem Ekonomi Kerakyatan

Definisi Sistem Ekonomi Kerakyatan

Dalam era reformasi sekarang ini,kita sering mendengar tentang sistem ekonomi kerakyatan yang dibandingkan dengan sistem ekonomi neoliberal.Pada tulisan sebelumnya kita membahas tentang sistem ekonomi neoliberal,dan sekarang mari kita membahas tentang apa sebenarnya sistem ekonomi kerakyatan itu? Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan social, berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, berkepribadian di bidang budaya. Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi. Pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural, pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.

Sekilas tentang Sistem Ekonomi Kerakyatan.

Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut: “Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”. Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi: “Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Memang sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidak ada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan. Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan. Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, mendorong pemerataan pendapatan rakyat, meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional. cafe-ekonomi.blogspot.com/.../makalah-sistem-ekonomi-kerakyatan...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar