Kamis, 17 Januari 2013

Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi

1. Pengertian Koperasi Sering kali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau serangkaian prinsip koperasi. Namun, prinsip-prinsip tersebut biasanya bukan merupakan kriteria yang berguna bagi pembuatan definisi ilmiah mengenai koperasi yang berlaku secara universal. Definisi menurut para ahli :
· Definisi ILO (International Labour Organization) sebagai berikut. “Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled business organization a fair share of the risk and benefits of the undertaking”. Dalam definisi ILO terkandung 6 elemen :

- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

- Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan

- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

- Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis

- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutukan

- Anggota koperasi menerima resiko manfaat secara seimbang
· Definisi Chaniago

Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
 Definisi Dooren

Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut, “There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association or member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.” Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, koperasi tidaklah kumpulan orang-orang, akan tetapi merupakan kumpulan badan-badan hukum.
 Definisi Hatta

Dikemukakan Moh. Hatta. “bapak Koperasi Indonesia” mendefinisikan, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
 Definisi Munkner

“Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan }urusniaga” secara kumpulan, yang merazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.”
 Definisi UU No. 25/1992

“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.” Berdasarkan batasan kopersi ini, Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:

v Koperasi adalah badan usaha (bussines enterprise)

v Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hokum koperasi.

v Koperasi adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”

v Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”

v Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
2. Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan dari pada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah

“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi bukan mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :

1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat

2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur

3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian

4. Membangun tatanan perekonomian nasional.
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip-Prinsip Koperasi Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain. § Prinsip Munkner 1. Keanggotaan bersifat sukarela 2. Terbuka 3. Pengembangan anggota 4. Identitas sebagai pemilik & Pelanggan 5. Manajemen & pengawasan dilaksanakan secara demokratis 6. Koperasi kebagai kumpulan orang-orang 7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi 8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi 9. Perkumpulan dengan sukarela 10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan pemetapan tujuan 11. Pendistribusian yang adil & merata akan hasil-hasil ekonomi 12. Pendidikan anggota § Prinsip Rochdale Prisnsip ini awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris 1944. Adapun unsure-unsur prinsip Rochdale ini menurut aslinya adalah sebagai berikut : 1. Pengwasan secara demokratis 2. Keanggotaan yang terbuka 3. Bunga atas modal dibatasi 4. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota 5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai 6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan 7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi 8. Netral terhadap politik dan agama § Prinsip Raiffeisen Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Karena keadaan ekonomi yang buruk maka Reiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan bank rakyat, prinsip sebagai berikut : 1. Swadaya 2. Daerah kerja terbatas 3. SHU untuk cadangan 4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas 5. Pengurus bekerja atas dasar sukarela 6. Usaha hanya kepada anggota 7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang § Prinsip Schulze Seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin,dan jenis usaha lainnya. Inti prinsip schulze adalah sebagai berikut : · Swadaya · Daerah kerja tak terbatas · SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota · Tanggung jawab anggota terbatas · Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan · Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota § Prinsip ICA ICA (International Cooerative Alliance) didirikan tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia. Tujuan organisasi ini untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi di antara negara-negara anggotanya. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut : 1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat 2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara 3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada 4. SHU dibagi 3: - Sebagian untuk cadangan - Sebagian untuk masyarakat - Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasa masing-masing 5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus 6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat Prinsip-Prisnip Koperasi Indonesia  UU No.12 tahun 1967 1. Sifat keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi 3. Pembagian SHU diatur menurut jasa-jasa masing-masing 4. Adanya pembatasan bunga atas modal 5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya 6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka 7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
 UU No. 25 tahun 1992 Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut. 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran sendiri. 2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Didasarkan pada kesamaan hak suara bgi setiap anggota dalam koperasi. 3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota SHU adalah selisih antara pendaatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. 4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal Simpanan yang disetorkan oleh anggota termasuk dirinya sendiri. Apabila anggota menuntut pemberian tingkat suku bunga tinggi atas modal yang ditanamkan pada koperasi, maka hal tersebut berarti akan membebani dirinya sendiri. 5. Kemandirian Maksudnya adalah koperasi harus mempu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi. 6. Pendidikan perkoperasian Intinya dari prinsip ini adalah peningatan kualitas SDM koperasi adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. 1. Kerja sama antar koperasi Masing-masing koperasi memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing meskipun di bidang yang berbeda namun tujuannya tetap sama. Kerja sama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kekurangan masing-masing, sehingga mencapai hasil optimal.
Referensi :

1. Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar