Rabu, 29 April 2015

Disclosure

Pengertian Disclosure / Pengungkapan Pelaporan Keuangan

Kata Disclosure mempunyai arti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan. Jika dikaitkan dengan data, Disclosure berarti memberikan data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Jadi data tersebut harus benar-benar bermanfaat, karena apabila tidak bermanfaat maka tujuan dari pengungkapan (Disclosure) tersebut tidak akan tercapai. Menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keuangan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan. Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan, Disclosure mengandung arti bahwa laporan keuangan harus memberikan informasi dan penjelasan yang cukup mengenai hasil aktifitas suatu unit usaha. Dengan demikian informasi yang diungkapkan harus jelas, lengkap dan dapat menggambarkan secara tepat mengenai kejadian-kejadian ekonomi yang berpengaruh terhadap hasil operasi unit usaha tersebut.

Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu:
1. Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclousure)
Pengungkapan Wajib merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Peraturan tentang standar pengungkapan informasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik yaitu, Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya diubah melalui Keputusan Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi semua perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik. Peraturan tersebut diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk setiap jenis industri.
2. Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure)
Salah satu cara untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan adalah melalui pengungkapan sukarela secara lebih luas untuk membantu investor dalam memahami strategi bisnis manajemen. Pengungkapan Sukarela merupakan pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) adalah merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan) dan diperlukan dalam rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai. Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi informasi, kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Terdapat tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan adalah sebagai berikut :
1. Pengungkapan yang cukup (Adequate)
Disclosure yang minimal harus ada sehingga ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi tidak menyesatkan.
2. Wajar (Fair Disclosure)
Tersirat tujuan-tujuan etis untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang merupakan pembaca potensi pembaca potensial dari laporan keungan.
3. Lengkap (Full)
Penyajian semua informasi yang relevan. Bagi beberapa pihak Full Disclosure berarti penyajian informasi secara berlebih-lebihan dan karenanya tidak tepat. Informasi yang berlebih-lebihan adalah berbahaya karena penyajian informasi dengan detail terlalu banyak justru akan menyembunyikan informasi yang penting dan membuat laporan keuangan menjadi sukar diinterpretasikan. Paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas yaitu pengungkapan yang cukup (Adequate).

Pengungkapan (Disclosure) dalam Laporan Keuangan
Tujuan yang positif dari Disclosure adalah untuk memberikan informasi yang penting dan relevan kepada para pemakai laporan keuangan, sehingga dapat membantu mereka dalam membuat keputusan dengan cara yang terbaik. Sejalan dengan tujuan dasar akuntansi, salah satu tujuan yang dicapainya adalah penyajian informasi yang cukup sehingga perbandingan dari hasil yang diharapkan dapat dilakukan.
Laporan keuangan perusahaan disajikan dalam Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Modal ditujukan kepada pemegang saham, investor, dan kreditur. Disamping ketiga pihak tersebut, pengungkapan juga diberikan kepada pegawai, konsumen, pemerintah dan masyarakat umum, tetapi pihak-pihak ini dipandang sebagai penerima kedua dari laporan keuangan dan bentuk-bentuk lain pengungkapan.

Kriteria untuk mengakui transaksi atau peristiwa tertentu dalam laporan keuangan adalah sebagai berikut :
1. Definisi (Definition)
Suatu pos akan masuk dalam struktur akuntansi apabila memenuhi definisi elemen laporan keuangan.
2. Keterukuran (Measurability)
Suatu pos harus memiliki makna tertentu yang relevan dan dapat diukur jumlahnya dengan reliabilitas yang tinggi.
3. Relevansi (Relevance)
Informasi yang terdapat dalam pos tersebut memiliki kemampuan untuk membuat suatu perbedaan dalam keputusan yang diambil pemakai laporan keuangan.
4. Reliabilitas (Reliability)
Informasi yang dihasilkan harus sesuai dengan keadaan yang digambarkan atau direpresentasikan serta dapat diuji kebenarannya (verifiable) dan netra.

Laporan keuangan dibuat oleh manajemen dengan tujuan untuk mempertnggungjawabkan (stewardship) tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh pemilik perusahaan. Manajemen perusahaan bertanggungjawab (stewardship) atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan perusahaan. Agar pembaca laporan keuangan memperoleh gambaran yang jelas maka laporan keuangan yang disusun harus berdasarkan pada prinsip akuntansi yang lazim. Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas dan arus kas perubahan dengan menerapkan PSAK secara benar diserta pengungkapan yang diharuskan PSAK dalam catatan atas laporan keuangan. Manfaat suatu laporan keuangan akan berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Suatu perusahaan sebaiknya mengeluarkan laporan keuangannya peling lama 4 bulan setelah tanggal neraca. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi perusahaan tidak cukup menjadi pembenaran atas ketidakmampuan perusahaan menyediakan laporan keuangan tepat waktu.

Metode Pengungkapan (Disclosure)
Pengungkapan meliputi keseluruhan proses pelaporan. Namun demikian ada beberapa metode yang berbeda dalam mengungkapkan informasi yang dianggap penting. Pemilihan metode yang terbaik dari pengungkapan pada setiap kasus tergantuing pada sifat informasi yang bersangkutan dan kepentingan relatifnya. Metode yang umum digunakan dalam pengungkapan informasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Bentuk dan susunan laporan yang formal
2. Terminologi dan penyajian yang terperinci
3. Informasi sisipan
4. Catatan kaki
5. Ikhtisar tambahan dan skedul-skedul
6. Komentar dalam laporan auditor
7. Pernyataan Direktur Utama atau Ketua Dewan Komisaris

Soal Mengenai Disclosure / Pengungkapan Pelaporan Keuangan :

1. Berikut merupakan konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan kecuali…
a. Pengungkapan Cukup
b. Pengungkapan Wajar
c. Pengungkapan Lengkap
d. Pengungkapan Keseluruhan
Jawaban : D

2. Pengungkapan wajib (Mandatory Disclousure) diatur dalam...
a. Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996
b. Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1997
c. Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1998
d. Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1999
Jawaban : A

3. Informasi yang dihasilkan sesuai dengan keadaan yang digambarkan atau direpresentasikan serta dapat diuji kebenarannya (verifiable) dan netra. Merupakan kriteria untuk mengakui transaksi atau peristiwa tertentu dalam laporan keuangan yang disebut...
a. Definisi (Definition)
b. Keterukuran (Measurability)
c. Relevansi (Relevance)
d. Reliabilitas (Reliability)
Jawaban : D

4. Laporan keuangan dibuat untuk disajikan kepada beberapa pihak yang berkepentingan, yang termasuk dalam pihak tersebut ialah...
a. Pemegang saham, investor, kreditur
b. Pemegang saham, masyarakat, pemerintah
c. Investor, kreditur, pemerintah
d. Pemerintah, investor, masyarakat
Jawaban : A

5. Dalam metode pengungkapan (disclosure), metode yang umum digunakan dalam pengungkapan informasi yaitu...
a. Bentuk dan susunan laporan yang formal
b. Ikhtisar tambahan dan skedul-skedul
c. Terminologi dan penyajian yang terperinci
d. Hasil aktifitas suatu unit usaha
Jawaban : D

Sumber :
Choi Federick D.S dan Gary K.Meek.2005.Akuntansi internasional.edisi kelima.jakarta-salemba empat.
http://ramasurayuda86.blogspot.com/2010/08/disclouser.html

Nama : Shifa Fauziyah
Npm : 28211256
Kelas : 4EB07
Akuntansi Internasinal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar