Minggu, 09 Juni 2013

Hubungan antara Ekonomi, Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

Sebelum kita membahas mengenai hubungan antara ekonomi, hukum dan kesejahteraan masyarakat berikut pengertian dari masing-masing kata tersebut.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia mencukupi kebutuhan hidupnya. Didasarkan dari asal kata ekonomi yang berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos dan nomos. Oikos adalah rumah tangga dan nomos berarti ilmu. Dari gabungan kata tersebut, terbentuklah pengertian ekonomi. Dimana dalam pengertian tersebut, menunjukkan sebuah kondisi yang merujuk pada pengertian tentang aktivitas manusia. Khususnya pada usaha untuk bisa mengolah sumber daya yang ada di lingkungan sekitarnya, sebagai alat pemenuh kebutuhan hidup.
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Menurut Undang-undang No 11 Tahun 2009, Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum ekonomi yang baik pula. Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum ekonomi dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara tersebut akan berjalan dengan lancar. Di Indonesia juga akan tercipta perekonomian negara yang baik jika adanya sistem hukum yang baik, adil, dan transparan.

Hubungan antara ekonomi dengan hukum
Yang pertama akan saya bahas mengenai hubungan antara ekonomi dengan hukum. Perkembangan ekonomi suatu negara yang lazim diukur dengan kenaikan pendapatan perkapita (GNP), pada dasarnya merupakan akumulasi dari bekerjanya berbagai sumber daya yang dimiliki oleh negara yang bersangkutan. Berbagai sumber daya dimaksud tidak hanya berupa aktivitas ekonomi dan faktur ekonomi lainnya, tetapi juga kondisi sosial, politik, dan budaya, termasuk hukum.
Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi.Infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan. Bahwa hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi, sudah cukup lama diakui oleh para ahli. Max Weber, misalnya, telah membuktikan bahwa sistem ekonomi kapitalis yang muncul di dunia barat (Eropa) untuk sebagian ditentukan oleh sistem hukum yang dimiliki oleh masyarakat tersebut.
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Maka tiap individu akan mencari keuntungan personal, maka akan timbul kekacauan yang saling memburu kebutuhannya yang bertabrakan antara satu individu dengan yang lainnya. Maka muncul lah rule of game, yaitu aturan aturan dalam kegiatan ekonomi dan menghindari pergesekan antara lingkungan usaha. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus ditaati. Masyarakat pun bisa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.

Hubungan ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat
Pertumbuhan ekonomi merupakan sebuah keadaan dimana ekonomi dalam suatu negara menjalankan suatu proses untuk mencapai peningkatan pendapatan negara tersebut. Namun seiring dengan pertumbuhan ekonomi saat ini ternyata masih ada kasus kemiskinan yang terjadi contohnya di indonesia kemiskinan masih terus bertambah. Laju pertumbuhannya untuk mengukur kemajuan ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional Pendapatan perkapitanya dipergunakan untuk mengukur tingkat kemakmuran penduduk, sebab semakin meningkat pendapatan perkapita dengan kerja konstan semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan penduduk dan juga produktivitasnya.
Hal ini membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi berhubungan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi merupakan sebuah proses berkembangnya perekonomian suatu negara maka dari itu pertumbuhan ini sangat penting karena merupakan suatu proses untuk menjadikan suatu negara lebih maju, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga bisa mengurangi angka pengangguran disuatu negara.

Hubungan hukum dengan kesejahteraan masyarakat
Hubungan antara masyarakat dengan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ini sesuai dengan ungkapan dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Dapat ditegaskan bahwa hukum memiliki fungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, sehingga melalui pengaturan itu bisa terwujud satu masyarakat yang sejahtera, sesuai dengan yang diamanatkan dari tujuan negara indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Adapun secara sosiologis, hukum merupakan perangkat kemasyarakatan yakni himpunan kaidah dari segala tingkatan berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Ini dikarenakan hukum bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok seluruh masyarakat dan sebagai perangkat kemasyarakatan hukum jelas berfungsi sebagai pedoman bertingkah laku, sebagai sarana untuk menjaga kebutuhan masyarakat dan sebagai system pengendalian social agar terciptanya kesejahteraan social masyarakat.
Dalam proses penyelesaian konflik yang terjadi inilah hukum mempunyai peran yang penting, sehingga konflik bisa diselesaikan dan dinetralisir sekaligus dialihkan dalam satu penyelesaian. Dapat ditegaskan bahwa eksistensi hukum dalam masyarakat sangat esensial karena fungsi hukum itu sendiri selain untuk menegakkan keadilan, menjaga ketertiban, dan keamanan, hukum juga dapat digunakan sebagai pengatur sehingga kebutuhan masyarakat itu dapat terpenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar